PDIP Soroti Dugaan Dokumen Wabup Malang

oleh -1 Dilihat
oleh
PDIP Soroti Dugaan Dokumen Wabup Malang
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh unsur pemerintahan daerah terhadap aturan hukum dan administrasi negara di tengah polemik dugaan pemalsuan dokumen perjalanan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pengawasan Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah yang digelar Rabu (13/5/2026) malam.

Abdul Qodir menilai jabatan Wakil Bupati merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang seluruh kewenangannya melekat pada aturan perundang-undangan dan mekanisme birokrasi resmi.

“Setiap kewenangan yang dijalankan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan bersifat delegatif dan melekat pada sistem pemerintahan yang dipimpin kepala daerah sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti persoalan protokoler, pengangkatan maupun pemberhentian ajudan, hingga penempatan tenaga ahli yang disebut harus tunduk pada aturan hukum serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Abdul Qodir, setiap jabatan atau fungsi yang menggunakan pembiayaan negara wajib diawasi melalui regulasi yang jelas dan tidak boleh dijalankan atas dasar kepentingan pribadi maupun tafsir kekuasaan.

“Pemerintahan tidak boleh berjalan di atas tafsir kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa tenaga ahli pribadi Wakil Bupati yang tidak dibiayai APBD hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan personal, bukan menjadi bagian dari struktur resmi pemerintahan.

Abdul Qodir menegaskan tenaga ahli nonstruktural tidak memiliki kewenangan mengatur protokoler, melakukan komunikasi kedinasan, menentukan kebijakan, maupun mengatasnamakan Wakil Bupati dalam urusan pemerintahan daerah.

“Pemerintahan daerah bukan ruang bebas tanpa batas, melainkan rumah konstitusi yang setiap pintunya dijaga aturan,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai menyangkut marwah tata kelola pemerintahan dan potensi munculnya pengaruh informal di luar mekanisme resmi birokrasi.

Menurutnya, kaburnya batas antara kewenangan formal dan pengaruh nonformal berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Politik pemerintahan harus dijalankan dengan disiplin aturan agar kekuasaan tidak berubah menjadi lorong-lorong tanpa pengawasan,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.