NGAWI, Garudasatunews.id – Polres Ngawi bersama tim gabungan melakukan patroli penertiban terhadap pengamen dan pengemis yang beraktivitas di sejumlah titik wilayah perkotaan Ngawi. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang ditertibkan petugas sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Penertiban dilakukan menyusul keberadaan aktivitas mengamen dan meminta-minta di sejumlah lokasi yang menjadi ruang publik serta kawasan dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kehadiran mereka menjadi perhatian petugas karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus menimbulkan persoalan keselamatan, terutama ketika dilakukan di sekitar ruas jalan dan titik keramaian.
Patroli gabungan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk melakukan penindakan. Pendekatan terhadap para pengamen dan pengemis juga perlu ditempatkan dalam kerangka penanganan sosial, sehingga penertiban tidak berhenti pada pemindahan mereka dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Dari sisi ketertiban, keberadaan aktivitas mengamen dan meminta-minta di jalan dapat beririsan dengan keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang berhenti atau teralihkan perhatiannya karena aktivitas tersebut dapat menghadapi risiko kecelakaan. Karena itu, pengawasan di titik-titik yang menjadi lokasi aktivitas pengamen dan pengemis menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan ruang publik.
Namun, persoalan tersebut juga memiliki dimensi sosial yang tidak sederhana. Penertiban terhadap kelompok rentan harus diikuti pendataan dan penanganan yang tepat agar tidak menciptakan pola berulang: ditertibkan hari ini, kemudian kembali beraktivitas di lokasi lain beberapa waktu kemudian.
Dalam konteks pelayanan publik, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi sosial menjadi penting untuk memastikan warga yang ditertibkan mendapatkan penanganan sesuai kondisi masing-masing. Pendekatan tersebut sekaligus menjaga agar upaya menciptakan ketertiban tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak warga.
Khusus apabila dalam aktivitas di jalan ditemukan anak, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Identitas dan informasi pribadi anak juga harus dilindungi sesuai prinsip pemberitaan ramah anak dan ketentuan perlindungan anak.
Penertiban 14 pengamen dan pengemis di Ngawi dengan demikian menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana menjaga ruang publik tetap tertib tanpa mengabaikan akar persoalan sosial yang mendorong sebagian warga mencari penghasilan di jalanan. Efektivitas patroli pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditertibkan, tetapi juga dari keberlanjutan penanganan setelah operasi dilakukan.
(Red-Garudasatunews)












