
BLITAR Garudasatunews.id – Penarikan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 di kawasan Alun-alun Kota Blitar bagian barat memicu keluhan warga selama bulan Ramadan. Tarif tersebut dinilai melampaui ketentuan resmi retribusi parkir tepi jalan umum yang berlaku di Kota Blitar.
Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar parkir Rp5.000 oleh juru parkir saat memarkir kendaraan di sekitar Masjid Agung Kota Blitar, terutama ketika mendatangi kawasan bazar takjil maupun aktivitas sore hari di area alun-alun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur retribusi parkir, tarif resmi sepeda motor di tepi jalan umum di Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp2.000 per kendaraan.
Praktik penarikan parkir tersebut semakin disorot karena juru parkir memberikan karcis kepada pengendara yang tidak berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Karcis yang diberikan justru bertuliskan “Karcis Penitipan Motor/Mobil”.
Penggunaan istilah penitipan pada karcis tersebut memunculkan dugaan adanya upaya membedakan dengan sistem parkir resmi. Padahal lokasi parkir berada di tepi jalan umum kawasan sekitar Masjid Agung yang termasuk ruang publik.
Dina, salah satu pengunjung Alun-alun Blitar, mengaku terkejut saat diminta membayar parkir sebesar Rp5.000 saat hendak membeli takjil di kawasan tersebut.
“Masa Ramadan-Ramadan tarifnya Rp5.000. Katanya Wali Kota Blitar tarif parkir Rp2.000, kok di lapangan tetap Rp5.000,” keluh Dina, Senin (9/3/2026).
Ia juga mempertanyakan keberanian juru parkir menarik tarif di luar ketentuan meski di sekitar lokasi terdapat aparat maupun petugas yang berjaga.
“Kok tidak takutnya, padahal banyak aparat juga di sekitar sini, tapi tetap narik parkir Rp5.000,” ujarnya.
Keberadaan karcis bertuliskan penitipan di kawasan tepi jalan umum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan parkir yang dilakukan. Sebab, retribusi parkir di ruang publik seharusnya mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kawasan Alun-alun Kota Blitar memang menjadi salah satu titik keramaian selama Ramadan, terutama menjelang waktu berbuka puasa ketika warga memadati area sekitar masjid dan bazar takjil. Kondisi ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk menarik tarif parkir di luar ketentuan resmi. (Red-Garudasatunews)













