Paripurna APBD Pamekasan Ditunda karena Tak Kuorum

oleh -19 Dilihat
oleh
Paripurna APBD Pamekasan Ditunda karena Tak Kuorum
Suasana rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Rabu (2/9/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Rapat Paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, Rabu (2/9/2026).

Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, hanya 28 anggota yang tercatat hadir dalam agenda paripurna. Sementara ketentuan tata tertib DPRD mensyaratkan sedikitnya 30 anggota hadir untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, kondisi tersebut membuat agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tidak dapat dilanjutkan.

“Ketentuan kuorum mengacu pada tata tertib DPRD, harus 30 orang dari total 45 anggota. Sementara yang hadir hanya 28 orang, sehingga kurang dua orang untuk memenuhi syarat kuorum,” kata Ali Masykur.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Pamekasan itu akhirnya ditunda selama 3 x 24 jam. Penundaan agenda tersebut sekaligus berpotensi memengaruhi jadwal rapat DPRD berikutnya yang sebelumnya telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Ali menyayangkan ketidakhadiran sejumlah anggota dalam agenda yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas dan pembiayaan pelaksanaan tugas kedewanan bersumber dari anggaran negara yang pada hakikatnya berasal dari uang rakyat.

“Sudah seharusnya kita mementingkan kepentingan rakyat, karena semua fasilitas bersumber dari rakyat. Sangat disayangkan apabila rapat paripurna tidak dapat terlaksana,” ujarnya.

Selain persoalan kuorum, ketidakhadiran Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman turut menjadi faktor lain yang membuat proses penetapan belum dapat diselesaikan. Bupati disebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Surabaya dan dalam agenda tersebut diwakili Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto.

Ali menjelaskan, sekalipun jumlah kehadiran anggota DPRD memenuhi kuorum, proses penandatanganan Raperda tetap tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran Bupati.

“Wakil bupati memiliki kewenangan untuk memberikan paraf, sedangkan penandatanganan tetap menjadi kewenangan bupati,” jelasnya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD, terutama karena rapat paripurna berkaitan dengan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Meski demikian, Ali Masykur membantah isu yang mengaitkan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dengan dugaan adanya perpecahan antara legislatif dan eksekutif. Ia meminta agar isu tersebut tidak dikaitkan dengan dinamika rapat paripurna.

Menurutnya, tidak terpenuhinya kuorum merupakan dinamika yang dapat terjadi dalam lembaga DPRD dan tidak serta-merta menunjukkan adanya konflik antara pemerintah daerah dan legislatif.

Penundaan paripurna ini juga berdampak pada agenda DPRD lainnya. Sejumlah rapat yang telah dijadwalkan Bamus berpotensi harus disesuaikan kembali apabila agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 belum dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto sebelumnya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait penundaan rapat. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sempat menunggu pelaksanaan rapat yang mengalami keterlambatan hingga sekitar lima jam dari jadwal.

Dari 28 anggota DPRD yang tercatat hadir di gedung dewan, hanya sebagian yang terlihat berada di ruang rapat paripurna sebelum akhirnya pimpinan DPRD memutuskan agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditunda selama 3 x 24 jam.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.