Pansus APBD Jember Diusulkan, Dugaan Penyimpangan Menguat

oleh -31 Dilihat
oleh
Pansus APBD Jember Diusulkan, Dugaan Penyimpangan Menguat
Siswono, legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Jember didorong membentuk panitia khusus (pansus) menyusul temuan perubahan alokasi APBD 2026 tanpa persetujuan bersama, yang dinilai berpotensi menyeret kepala daerah ke persoalan hukum.

Usulan tersebut disampaikan legislator Partai Gerindra, Siswono, dalam rapat dengar pendapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember, Senin (27/4/2026). Ia menilai perubahan sepihak pada sejumlah pos anggaran merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme penyusunan APBD.

“Perubahan ini berbahaya karena bisa menjerumuskan bupati. Pimpinan DPRD harus segera mengagendakan pembentukan pansus,” tegasnya.

Dalam forum itu terungkap adanya lonjakan dan penurunan signifikan pada sejumlah mata anggaran tanpa pembahasan ulang. Pada Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, anggaran yang semula Rp64,386 miliar dalam RKPD meningkat menjadi Rp64,390 miliar saat KUA-PPAS disepakati, lalu melonjak drastis menjadi Rp81,687 miliar dalam RKA.

Sebaliknya, anggaran Bagian Organisasi yang telah disepakati Rp1,182 miliar dalam KUA-PPAS justru menyusut tajam menjadi Rp476,208 juta dalam RKA.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menilai perubahan tersebut melanggar prinsip dasar penganggaran. “RKA harus berpedoman pada KUA-PPAS. Jika setelah disepakati masih diubah sepihak oleh eksekutif, lalu apa fungsi persetujuan DPRD?” ujarnya.

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pergeseran anggaran wajib dilaporkan kepada DPRD. Ia menegaskan pergeseran tidak boleh dilakukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan hanya dalam lingkup internal OPD.

Senada, Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menyebut praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk persoalan hukum. “Jika DPRD tidak mengetahui perubahan ini, sama saja TAPD menjerumuskan bupati. Ini harus dihentikan,” katanya.

Ardi juga meminta agar seluruh anggaran yang telah mengalami pergeseran tidak segera dieksekusi sebelum melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.

Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menilai persoalan ini sebagai sinyal serius lemahnya pengawasan internal. Ia meminta TAPD segera memberikan telaah staf kepada bupati agar kebijakan anggaran tidak berujung blunder.

Menanggapi hal itu, Ketua TAPD Jember sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah, Akhmad Helmi Luqman, mengakui adanya kelemahan pengendalian. Ia menduga perubahan terjadi saat akses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibuka untuk evaluasi.

“Pada fase itu, kontrol kami kurang maksimal. Ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami bawa dalam Perubahan APBD,” ujarnya.

Helmi juga memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengungkap dugaan adanya oknum operator anggaran di tingkat OPD yang memanipulasi input dalam sistem. Ia menyebut perubahan tersebut kerap dikaitkan dengan kepentingan vendor atau rekanan tertentu.

“Ada indikasi pagu anggaran yang sudah disahkan tiba-tiba berubah dan berpindah ke kegiatan lain. Ini harus ditelusuri karena berpotensi melibatkan kepentingan tertentu,” ujarnya.

Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan SIPD, termasuk memastikan kepala OPD terlibat langsung dalam proses penginputan dan verifikasi data anggaran.

Temuan ini membuka indikasi lemahnya tata kelola anggaran daerah dan menjadi alarm bagi DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk melalui pembentukan pansus guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.