Operasi Prostat Lansia di Blitar Batal, Denda BPJS Disorot

oleh -37 Dilihat
oleh
Operasi Prostat Lansia di Blitar Batal, Denda BPJS Disorot
Operasi Prostat Lansia di Blitar Batal, Denda BPJS Disorot
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Rencana operasi prostat Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tertunda setelah keluarganya mengaku diminta membayar denda layanan BPJS Kesehatan sekitar Rp1,3 juta pada hari pelaksanaan, Senin (26/10/2026). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi, kejelasan status kepesertaan, dan koordinasi pelayanan kesehatan.

Pembatalan terjadi ketika Efendi telah menjalani persiapan operasi sejak malam sebelumnya. Ia disebut sudah berpuasa sesuai arahan petugas dan mengenakan pakaian operasi pada pagi hari sebelum tindakan medis dijadwalkan.

Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa karena persoalan denda baru disampaikan ketika suaminya bersiap menjalani operasi. Menurutnya, saat pendaftaran, keluarga mendapat informasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak bermasalah.

Keluarga juga mengaku telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri sebesar Rp700 ribu. Namun, permintaan pembayaran tambahan sekitar Rp1,3 juta membuat mereka mempertanyakan dasar pengenaan denda dan rincian perhitungannya.

Rina menyebut dirinya sempat meminta penjelasan kepada petugas, tetapi merasa belum memperoleh keterangan yang memadai. Ia berharap informasi mengenai persyaratan administrasi disampaikan secara jelas sebelum pasien menjalani persiapan tindakan medis.

RSUD Sebut Ada Masa Tunggu 45 Hari

Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan waktu pelunasan tunggakan iuran.

Menurut Ulfa, Efendi sebelumnya merupakan peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kepesertaan PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sehingga keluarga kembali mendaftarkannya sebagai peserta mandiri.

Ulfa menyebut tunggakan iuran dilunasi pada 11 September 2026, sehari setelah batas pembayaran yang disebut jatuh setiap tanggal 10.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diterangkan pihak rumah sakit, peserta yang melunasi tunggakan belum dapat langsung menggunakan jaminan untuk layanan rawat inap selama 45 hari, kecuali memenuhi ketentuan denda layanan yang berlaku.

Menurut Ulfa, denda tersebut dihitung sebesar lima persen dari tarif pelayanan rumah sakit yang dijalani peserta. Dalam kasus Efendi, nominal yang disampaikan mencapai sekitar Rp1,3 juta.

Ulfa juga menyatakan bahwa masa tunggu 45 hari tersebut berakhir pada hari pelaksanaan operasi. Pihak rumah sakit bersama BPJS Kesehatan, kata dia, telah mendatangi kediaman Efendi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Rumah Sakit Tegaskan Denda Bukan Kewenangannya

Sementara itu, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro, menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan memungut denda BPJS Kesehatan.

Menurut Endah, persoalan denda merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sehingga penjelasan mengenai dasar pengenaan dan ketentuan pembayarannya perlu dikonfirmasi kepada pihak penyelenggara jaminan kesehatan tersebut.

Perbedaan informasi yang diterima keluarga sebelum dan pada hari pelaksanaan operasi menjadi persoalan penting yang perlu diperjelas. Keluarga mengaku sebelumnya mendapat keterangan bahwa kepesertaan BPJS Efendi dapat digunakan, tetapi kemudian menerima informasi mengenai kewajiban pembayaran denda.

Transparansi Administrasi Jadi Catatan

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, pasien, dan keluarga. Verifikasi status kepesertaan serta penjelasan mengenai kemungkinan biaya tambahan semestinya dilakukan sedini mungkin agar pasien dan keluarga memahami persyaratan sebelum tindakan medis dijadwalkan.

Klarifikasi lebih lanjut dari BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan dasar pengenaan denda, rincian nominal, serta penerapan ketentuan masa tunggu dalam kasus tersebut. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Kepastian administrasi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama ketika menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.