Lahan PT Garam Dituding Terbengkalai dan Belum Optimal, Petani Kalianget Desak Evaluasi Pemerintah

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261027-WA0034

SUMENEP, Garudasatunews.id – Sejumlah petani garam mendesak pemerintah pusat mengevaluasi pengelolaan lahan milik PT Garam (Persero) di kawasan Karanganyar–Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan belum optimalnya pemanfaatan sejumlah area pegaraman di kawasan tersebut.

Berdasarkan keluhan petani, sebagian lahan disebut masih dipenuhi semak belukar. Selain itu, sejumlah pekerjaan pembenahan di kawasan produksi dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Mistar, salah seorang petani garam asal Kecamatan Kalianget, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama di tengah upaya mendorong percepatan swasembada garam nasional.

“Bagaimana target swasembada garam bisa tercapai apabila masih ada lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Mistar dilansir TribunMadura, Selasa (27/10/2026).

Menurut Mistar, persoalan pemanfaatan lahan tidak hanya berkaitan dengan produktivitas perusahaan, tetapi juga berpotensi memperpanjang persoalan antara PT Garam dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan produksi.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap lahan yang diduga belum dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mistar juga menyinggung regulasi mengenai penertiban tanah terlantar, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 dan PP Nomor 48 Tahun 2025. Ia berpandangan, apabila terdapat lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, pemerintah perlu memeriksa status serta pola pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bagian dari kerangka regulasi pertanahan. Ia juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Bgr yang dinilainya relevan dengan pentingnya pemanfaatan tanah sesuai fungsi dan peruntukannya.

Sebagai alternatif, Mistar mengusulkan agar lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikelola melalui pola kemitraan dengan masyarakat. Skema tersebut, menurutnya, dapat diterapkan tanpa mengganggu kawasan produksi utama PT Garam.

Ia berharap pola kemitraan itu dapat membuka peluang ekonomi bagi petani sekaligus mendukung pengembangan usaha garam rakyat, termasuk melalui program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).

“Kami berharap lahan yang belum dimanfaatkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, bukan justru dibiarkan tanpa produktivitas,” katanya.

PT Garam: Seluruh Aset Dimanfaatkan

Sementara itu, Manager Hubungan Korporasi PT Garam (Persero), Wawan, menyatakan bahwa seluruh aset dan lahan perusahaan telah dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Ia membantah anggapan bahwa terdapat lahan yang sengaja dibiarkan terbengkalai.

Menurut Wawan, lahan yang belum produktif telah diupayakan pemanfaatannya melalui kerja sama dengan masyarakat, baik menggunakan sistem sewa maupun bagi hasil.

“Bukan lahan itu ditelantarkan. Kami berhati-hati untuk menginvestasikan lahan kami,” ujarnya.

Pernyataan PT Garam tersebut menjadi tanggapan atas sorotan petani mengenai pemanfaatan lahan di kawasan Karanganyar–Pinggir Papas. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.