Oknum Pengacara AEF Masih DPO, Polres Pamekasan Minta Bantuan Masyarakat.

oleh -27 Dilihat
oleh
IMG-20260821-WA0033
IMG-20260821-WA0033
banner 468x60

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus bergerak cepat dan menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan serta pelanggaran perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti mengejar salah satu tersangka berinisial AEF, seorang oknum pengacara, yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa tim penyidik Satreskrim saat ini sedang menyisir berbagai titik dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka AEF.

 

“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari oknum pengacara berstatus DPO tersebut hingga berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ipda Yoni Evan dalam keterangannya.

 

Guna mempercepat proses penangkapan, Polres Pamekasan juga memohon bantuan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AEF.

 

“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau langsung mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (21/08).

 

Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah oknum pengacara tersebut dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, tersangka mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Upaya paksa penjemputan di kediamannya pun sempat dilakukan, namun tersangka sudah tidak berada di tempat.

 

Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, serta EM yang bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

“Kami kembali mengimbau kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Ipda Yoni Evan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.