Nilai PPDB Viral, Dispendik Gresik Ungkap Fakta Seleksi

oleh -36 Dilihat
oleh
Nilai PPDB Viral, Dispendik Gresik Ungkap Fakta Seleksi
Kadispendik Gresik S.Haryanto (dua dari kanan) didampingi sekdin Herawan (kiri) saat menjelaskan piagam sertifikat jalur prestasi non akademik yang tak masuk skor nilai
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Polemik hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi nonakademik di UPT SMPN 18 Gresik yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Otoritas pendidikan memastikan proses seleksi dilakukan berdasarkan sistem pembobotan nilai yang telah ditetapkan dan tidak dipengaruhi faktor lain di luar ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Haryanto, menjelaskan bahwa dua calon peserta didik yang menjadi sorotan publik, yakni Ananda Arga Maulana Putra Anwar dan adiknya Anggita Maulidia Putri, mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik. Karena itu, penentuan kelulusan sepenuhnya mengacu pada hasil perhitungan nilai akhir sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Haryanto, formula penilaian jalur prestasi nonakademik terdiri atas 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam penghargaan. Hasil penggabungan kedua komponen tersebut menghasilkan Nilai Akhir (NA) yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan peserta.

Berdasarkan data resmi hasil seleksi, Anggita Maulidia Putri memperoleh nilai akhir 63,45 dan menempati peringkat ke-47. Sementara Arga Maulana Putra Anwar mendapatkan nilai akhir 56,85 atau tercatat 56,86 pada papan rekapitulasi, sehingga berada di posisi peringkat ke-67.

Dispendik Gresik mencatat jumlah pendaftar pada jalur prestasi nonakademik mencapai 69 peserta. Namun, kuota yang tersedia hanya 14 kursi. Dengan posisi peringkat yang berada jauh di bawah batas kuota penerimaan, kedua peserta tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Posisi peringkat keduanya masih jauh dari batas kuota penerimaan. Karena itu, secara sistem mereka tidak masuk dalam kelompok peserta yang dinyatakan diterima,” kata Haryanto, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Dispendik juga mengungkap faktor yang memengaruhi rendahnya nilai prestasi yang diajukan Arga dalam proses seleksi. Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian teknis, piagam yang digunakan berasal dari kategori prestasi beregu atau kelompok, sehingga memiliki bobot nilai lebih rendah dibandingkan prestasi perorangan.

Selain itu, kegiatan perlombaan yang diikuti diselenggarakan oleh lembaga nonpemerintah. Dalam mekanisme pembobotan yang berlaku, nilai prestasi dari penyelenggara swasta memiliki skor berbeda dibandingkan kompetisi resmi yang digelar instansi pemerintah.

“Pembobotan dilakukan berdasarkan kategori prestasi dan tingkat penyelenggara kegiatan. Ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari regulasi seleksi yang diterapkan kepada seluruh peserta,” jelasnya.

Untuk memastikan keterbukaan informasi dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat, Dispendik Gresik turut melibatkan tim penilai teknis serta menggandeng Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat guna memaparkan mekanisme penilaian secara rinci.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi publik sekaligus untuk menegaskan bahwa seluruh tahapan PPDB berlangsung sesuai aturan, menggunakan parameter yang sama bagi seluruh peserta, serta tanpa intervensi dalam proses penentuan hasil seleksi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.