Nekat Beroperasi Lagi, Arena Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Paksa Polisi.

oleh -52 Dilihat
oleh
banner 468x60

​PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa arena balap kelereng yang diduga meresahkan warga di Dusun Duwek Tenggih, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat (19/6/2026) malam.

 

 

​Operasi penertiban yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji, S.H. Penindakan ini bergerak atas instruksi langsung dari Kapolsek Larangan, IPTU Wahyu Dwi Purnomo, S.H., M.M.

​Penertiban ini dipicu oleh gelombang aduan masyarakat setempat yang merasa sangat terganggu oleh aktivitas di arena tersebut. Fasilitas balap kelereng itu diketahui dikelola oleh seorang warga setempat berinisial IK (35).

​Merespons cepat informasi itu, Unit Reskrim bersama Piket Patroli Polsek Larangan langsung bergerak taktis ke lokasi. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat sejumlah pemuda yang tengah berkumpul di arena langsung kocar-kacir membubarkan diri.

 

 

​Kapolsek Larangan, IPTU Wahyu Dwi Purnomo, menegaskan bahwa tindakan represif-terukur ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mengayomi dan mendengarkan keresahan masyarakat.

​“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perlombaan balap kelereng di lokasi tersebut. Sebagai tindakan tegas, kami langsung menerjunkan personel ke lapangan. Saat petugas tiba, para pengunjung langsung membubarkan diri, dan malam itu juga arena balap kelereng langsung kami bongkar,” ujar IPTU Wahyu.

 

​Berdasarkan catatan rekam jejak kepolisian, Polsek Larangan sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dan edukatif di lokasi yang sama pada 9 April 2026 lalu. Pada saat itu, pengelola sudah diberikan peringatan keras dan areanya telah diratakan. Namun, dalam satu bulan terakhir, pemilik nekat membangun dan mengoperasikan kembali arena tersebut.

​“Ini sudah kali kedua. Sebelumnya pada April lalu sudah kami beri edukasi dan kami bongkar, tapi sebulan terakhir mereka beroperasi lagi. Oleh karena itu, kali ini kami sita dan amankan seluruh material lapangan agar tidak ada lagi aktivitas serupa di kemudian hari. Kami tidak akan menoleransi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas IPTU Wahyu Dwi Purnomo.

 

 

​Dalam proses eksekusi pembongkaran, Polsek Larangan bersinergi erat dengan Kepala Desa Blumbungan serta Kepala Dusun Duwek Tenggih. Pihak otoritas desa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga wilayah mereka tetap kondusif, serta bersih dari kegiatan non-produktif yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian.

​Pasca-pembongkaran, situasi di lokasi kini dipastikan telah aman, tertib, dan kondusif. Polsek Larangan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.