Aturan Verifikasi BSPS 2026 di Sumenep Diperketat.! Ratusan Usulan Dicoret Demi Tepat Sasaran.

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini memasuki babak krusial. Proses penetapan penerima manfaat berjalan dinamis seiring diperketatnya tahapan verifikasi. Sejumlah usulan calon penerima terpaksa dianulir lantaran tidak memenuhi kriteria ketat yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) program.

 

​Tahun ini, Kabupaten Sumenep sukses mengamankan alokasi sebanyak 570 unit rumah bantuan. Kuota tersebut dihimpun dari berbagai jalur usulan strategis, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga kawalan aspirasi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah.

 

​Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra, menegaskan bahwa pengetatan verifikasi ini merupakan langkah konkret untuk membenahi tata kelola program, berkaca pada hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya.

​Akibat penyaringan yang rigid ini, beberapa calon penerima terpaksa dicoret. Mayoritas tidak lolos karena kondisi fisik rumah yang tidak sesuai ketentuan atau tidak terpenuhinya syarat kemampuan swadaya masyarakat yang menjadi pilar utama program ini.

​“Tahun ini kami benar-benar berpedoman kaku pada juknis. Ada sejumlah usulan yang terpaksa tidak bisa kami loloskan karena memang secara objektif tidak memenuhi kriteria,” ujar Agung, Jumat (19/6/2026).

 

 

​Agung tidak menampik bahwa ketegasan ini membawa tantangan tersendiri di lapangan. Tim pendamping kini berkejaran dengan waktu untuk mencari calon penerima pengganti yang benar-benar valid, sehingga berdampak pada linimasa penyaluran yang menjadi lebih panjang. Namun, hal ini dinilai sebanding demi memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat.

 

​Secara nominal dan regulasi dasar, mekanisme BSPS 2026 sebenarnya tidak mengalami pergeseran platform dari tahun lalu. Nilai stimulan yang dikucurkan masih berada di angka Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut didistribusikan secara spesifik, yakni sebesar Rp17,5 juta untuk belanja material bahan bangunan dan Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tenaga kerja atau tukang.

 

​Meski nominalnya sama, lompatan besar terjadi pada aspek akuntabilitas pengadaan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penunjukan toko penyedia material dilakukan secara langsung, kini mekanismenya dirombak menggunakan sistem lelang terbuka. Langkah ini diambil untuk menutup celah monopoli sekaligus mendongkrak transparansi program di tingkat daerah.

 

​Menutup keterangannya, Agung optimis proses verifikasi sisa kuota dan pencarian penerima pengganti akan rampung dalam waktu dekat. Target utamanya adalah seluruh kuota di Sumenep dapat terserap 100 persen secara tepat waktu dan tepat sasaran.

​Ia juga melempar ajakan kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal jalannya program di lapangan. Pengawasan kolektif dinilai menjadi kunci agar program ini memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sumenep.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.