Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu Sumenep: Wajib Lolos Evaluasi e-Kinerja atau Terancam Diberhentikan.

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersiap menghadapi evaluasi kinerja ketat. Masa kontrak kerja mereka yang berakhir pada 30 September 2026 tidak akan diperpanjang secara otomatis, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara terhormat mengintai pegawai yang tidak memenuhi kriteria mulai 1 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja wajib melewati proses penilaian yang objektif.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini sama sekali tidak otomatis. Kontrak kerja tidak serta-merta berlanjut tanpa ada evaluasi objektif dan kelengkapan administrasi,” ujar Benny, Jumat (11/9/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Untuk memastikan keberlanjutan masa kerja, PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi sejumlah indikator utama :
1. Kinerja Minimal “Baik”: Memperoleh predikat kinerja paling rendah kategori “Baik” pada Triwulan III 2026 melalui aplikasi e-Kinerja BKN.
2. Rekomendasi Atasan: Mengantongi rekomendasi tertulis dari atasan langsung.
3. Kesehatan: Memiliki surat keterangan sehat resmi dari RSUD, Labkesda, atau puskesmas.
4. Kedisiplinan: Menunjukkan tingkat kelayakan dan integritas disiplin selama menjalankan tugas.

“Jika ada satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, baik dari hasil evaluasi kinerja maupun aspek kesehatan, pegawai bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan kontrak,” tegas Benny.

Dalam prosedur pengusulan, Kepala Perangkat Daerah (OPD) diminta mengajukan usulan paling lambat 4 September 2026. Kepala OPD juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guna memverifikasi kelengkapan berkas serta kepastian ketersediaan anggaran. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Bupati Sumenep.

Sementara bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak lolos kualifikasi atau menyatakan mundur, proses PHK secara terhormat akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2026. Benny pun mengimbau seluruh OPD agar menjalankan evaluasi ini secara cermat, transparan, dan tepat waktu. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.