Kecewa Berat !! Klarifikasi ke Pejabat BPN Kanta 2 Surabaya, Jawaban Sekedar Basa Basi 

oleh -12 Dilihat
oleh
IMG-20260910-WA0038
IMG-20260910-WA0038
banner 468x60

 

 

Surabaya,garudasatunews.id – Kamis, 10 September 2026, Kantor BPN 2 Surabaya kembali disorot terkait kualitas pelayanan informasi publiknya. Hal ini mencuat setelah beberapa awak media mendatangi kantor BPN 2 Surabaya untuk melakukan klarifikasi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, perkara nomor:G/94/2022.PTUN.SBY. pencabutan dan pembatalan serta pencabutan dalam sidang di PTUN Surabaya, pada sudang panwas ke 2 tanggal 8 September 2026.

 

Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, awak media ditemui AS selaku ( KTU ) Kepala Tata Usaha, namun tidak mampu memberikan penjelasan detail dan obyektif terkait putusan tersebut.

Tujuannya agar Informasi berimbang, namun Pejabat BPN 2 Surabaya Tidak Memberikan Pelayanan dan penjelasan yang maksimal namun hanya sekedar basa basi saja, seharusnya seorang pejabat memberikan keterangan dan penjelasan yang obyektif dan subtantif.

 

Namun fakta di lapangan sangat berbeda. Saat awak media meminta klarifikasi ditemui scurity lalu dilanjukan ke humas BPN, tidak lama kemudian ditemui Sdri AS selaku KTU, beberapa awak media bertemu dan menyampaikan maksud dan tujuan, namun pejabat KTU, mengatakan,” kami tidak tahu atas perkara tersebut, saya akan tanyakan kepada petugas yang menangani,” ujarnya.

 

Dengan menyuruh awak media menunggu sebentar, segera akan ditemui pejabat yang menangani perkara tersebut, namun setelah menunggu setengah jam pejabat yang menangani tidak kunjung datang, pejabat KTU menemui kembali awak media, dengan menyampaikan,” pejabat sedang dinas luar, tunggu sesuai mekanisme saja ya, saya takut salah kalau menyampaikan,” tegasnya.

 

Sangat disayangkan, kalimat yang seharusnya tidak elok untuk diucapkan seorang Pejabat ,” saya takut salah, saya tidak mengerti putusan tersebut,” bilangnya. kok begitu enteng jawaban tersebut, kapasitas seorang pejabat tidak tahu atas permasalahan yang sedang melibatkan intansinya, apalagi posisi Jabatan KTU setara dengan sekretaris dinas adalah nomor Dua setelah Kepala Kantor. atau kepala dinas, Sungguh ironis sekali jawaban seakan – akan sekedar basa basi, hanya beralasan pembenaran dan tidak profesional begitukah moral pejabat kita.

 

Keprofesionalan dan Keterbukaan lembaga BPN menjadi perhatian publik, ketika menjadi tergugat berhadapan dengan warga negara yang sedang mencari keadilan dengan memperjuangkan hak sebidang tanah terletak di Kelurahan Kedinding, Surabaya.

 

Pada dasarnya Sidang Gugatan PTUN Surabaya melibatkan H.Suharsono, S.H., sebagai penggugat dengan BPN 2 Surabaya sebagai tergugat, dan perkara bermula pada tahun sejak tahun 2022 dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Tanah milik H.Suharsono yang di klaim Pemkot Surabaya, dengan Gambar Situasi atas nama Pemkot Surabaya.

 

Dalam putusan pengadilan PTUN tahun 2022 Surabaya tersebut memutuskan 3 point untuk dilaksanakan oleh BPN Kanta 2 Surabaya, sebagai berikut.

 

1.Mengabulkan Penggugat secara seluruhnya.

 

2.Menyatakan batal Gambar Situasi Nomor: 2973/T/1990 Luas 32090 M2, Tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

 

3.Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Gambar Situasi Nomor:2973/T/1990 seluas 32.090 M2 tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

 

4.mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru dengan mengeluarkan sebidang tanah Persil 91 dengan luas 7700 M2 Petok D / letter C No 16175/K terletak di Kelurahan Tanah Kalu Kedinding, Kecamatan, Kenjeran, Kota Surabaya. atas nama H.Moch.Suharsono, S.H., dari obyek sengketa.

 

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3451000 ( Tiga Juta Empat Ratus Lima Satu Ribu Rupiah ).

 

Dari Pernyataan Pejabat BPN, Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak maksimal dan tidak terbukanya akses informasi dari BPN Kanta 2 Surabaya.

 

Publik menilai BPN Kanta 2 Surabaya, lemah Dalam Keterbukaan Informasi, siapa sebenarnya yang mengabaikan putusan pengadilan dan tidak menghormati hukum, seolah – olah hukum pengadilan menjadi perangkat mainan saja, jika demikian bagaimana jika permasalahan menimpa warga negara yang tidak mampu bahkan buta aksn hukum, apakah kebenaran dan rasa keadilan bisa dirasakan sebagai warga negara dengan kemerdekaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia !!

Ada apa dengan BPN ?(red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.