Musim Kemarau, Polres Ngawi Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

oleh -13 Dilihat
oleh
Musim Kemarau, Polres Ngawi Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Memasuki musim kemarau, Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah. Kondisi lahan yang kering dinilai meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas dengan cepat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Pembakaran yang awalnya dilakukan dalam skala kecil tetap berpotensi menimbulkan kebakaran lebih besar apabila api merambat akibat kondisi lingkungan yang kering.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk tidak membakar lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah, terlebih di musim kemarau,” tegas Prayoga, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, persoalan pembakaran lahan tidak hanya menyangkut ancaman kebakaran. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, terutama pernapasan, sekaligus berdampak terhadap kualitas lingkungan, ekosistem, kesuburan tanah dan pencemaran udara.

Polres Ngawi juga menyoroti aspek hukum dari aktivitas pembakaran lahan. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran sebagai cara sederhana untuk membersihkan lahan karena tindakan yang dilakukan secara sengaja dapat membawa konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.

Peringatan tersebut menjadi penting di tengah kondisi kemarau. Api yang digunakan untuk membersihkan lahan atau sisa tanaman dapat sulit dikendalikan ketika berhadapan dengan vegetasi kering dan angin. Karena itu, pencegahan dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Kapolres.

Jajaran Polres Ngawi juga meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya pembakaran maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110, WhatsApp 082230110110, layanan SPKT Polres Ngawi di 0351-749510, atau nomor SPKT 085236087800.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.