MUI Pusat Apresiasi Ketua GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum

oleh -19 Dilihat
oleh
MUI Pusat Apresiasi Ketua GMPK atas Komitmen Bantuan Hukuum
MUI Pusat Apresiasi Ketua GMPK atas Komitmen Bantuan Hukuum
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Hukum memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, atas komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada kelompok dhuafa dan masyarakat miskin. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin yang menjadi bagian dari rangkaian Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Penghargaan yang diberikan MUI Pusat itu didasarkan pada penilaian terhadap rekam jejak pelayanan, dampak sosial, integritas, serta konsistensi penerima dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan keterangan MUI, proses penilaian dilakukan melalui verifikasi terhadap aktivitas advokasi dan kontribusi sosial penerima penghargaan.

Abd. Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) dinilai memiliki komitmen dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico), khususnya kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.

“Saya berterima kasih kepada Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar, serta seluruh pimpinan MUI Pusat, khususnya Bidang Hukum, atas penghargaan ini,” kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Menurut Aziz, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas perjuangan panjang berbagai pihak dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan, persoalan ketimpangan akses hukum masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.

“Dalam banyak kasus, masyarakat tidak mampu sering kali menghadapi keterbatasan untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum. Karena itu, pendampingan hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Ketua Komisi Hukum MUI, Wahyuddin Adam, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk penegasan sikap MUI bahwa keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi.

Dalam praktik pendampingannya, Aziz mengaku tidak hanya melakukan pembelaan melalui jalur litigasi di pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme non-litigasi, termasuk advokasi kebijakan publik dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.

Ia menyebutkan bahwa perhatian terhadap persoalan korupsi menjadi bagian penting dari aktivitas advokasi yang dijalankannya, mengingat dampak tindak pidana korupsi secara langsung dirasakan oleh masyarakat miskin melalui berkurangnya akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami memandang pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari upaya membela hak-hak masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan publik, terutama kelompok masyarakat yang rentan,” tegasnya.

Aziz juga mengungkapkan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan mencakup pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur dan beberapa daerah di Sumatera yang memiliki kompleksitas tata kelola sumber daya alam yang tinggi.

Berdasarkan data yang disampaikan panitia penyelenggara, indikator penilaian penghargaan MUI meliputi aspek integritas sebesar 20 persen, kepedulian sosial 25 persen, inovasi 15 persen, dampak dan manfaat 25 persen, serta kolaborasi dan keberlanjutan sebesar 15 persen.

Penghargaan tersebut diberikan kepada penerima dari kategori perorangan maupun kelembagaan, yang meliputi unsur hakim, jaksa, kepolisian, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, tokoh masyarakat, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat dhuafa dan kelompok rentan di Indonesia. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.