Modus Tarik Dana Hibah, DPRD Magetan Disorot

oleh -89 Dilihat
oleh
Modus Tarik Dana Hibah, DPRD Magetan Disorot
Tersangka dugaan korupsi Hibah Pokir DPRD Magetan.
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap dugaan praktik korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan nilai mencapai sekitar Rp242 miliar. Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk pimpinan dan anggota legislatif beserta staf pendamping.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, membeberkan pola penyimpangan yang ditemukan penyidik. Dana hibah yang seharusnya digunakan oleh kelompok masyarakat penerima justru diduga ditarik kembali setelah proses pencairan.

“Dana yang sudah masuk ke kelompok penerima ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun melalui perantara pendamping,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni Suratno selaku Ketua DPRD Magetan, Jamaludin dan Juli Martana sebagai anggota DPRD periode 2019–2024, serta tiga staf pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Hasil penyidikan juga mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Program yang semestinya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat diduga dialihkan ke pihak ketiga tanpa prosedur yang sah. Dampaknya, sejumlah proyek dilaporkan tidak selesai, sementara laporan pertanggungjawaban diduga dimanipulasi.

Selain itu, Kejari menemukan indikasi sebagian dana belum digunakan dan masih tersimpan di rekening bank, berdasarkan dokumen perbankan yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Tidak hanya soal penyimpangan administrasi, penyidik juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran penerima hibah. Sejumlah proyek dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses pengajuan hingga pelaksanaan.

Kejari Magetan membuka ruang partisipasi publik untuk memperluas pengungkapan kasus. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pemotongan dana hibah atau proyek yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus ini disebut melibatkan hingga 45 anggota DPRD dalam program pokir. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.