Modus Bejat Ayah di Surabaya Perkosa Anak hingga Hamil 4 Bulan

oleh -41 Dilihat
oleh
banner 468x60

Surabaya, garudasatunews.id|| Polda Jawa Timur mengungkap modus yang digunakan seorang ayah untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Surabaya hingga hamil empat bulan. Pelaku yang merupakan juru parkir (jukir) diduga memanfaatkan situasi ketika ibu korban tertidur maupun tidak berada di rumah.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang tertidur.

 

“Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis.

 

Korban, lanjut Ganis, sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap.

 

“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar,” tuturnya.

 

Menurut Ganis, hingga saat ini polisi tidak menemukan adanya ancaman yang dilakukan tersangka kepada korban. Namun, hubungan ayah dan anak membuat korban berada dalam relasi kuasa.

 

“Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan,” kata Ganis.

 

Polisi juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Menurut Ganis, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dan latar belakang tersangka melakukan perbuatannya.

 

“Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak,” ujarnya.

 

Ibu korban disebut tetap memberikan ruang dan tidak ada ancaman kepada ayah dan anak. Meski status keduanya telah bercerai. Namun, kesempatan itu justru disalahgunakan oleh ST dengan melancarkan aksi bejatnya hingga korban mengandung.

 

“Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkin apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya,” tutupnya.

 

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.(diva)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.