Menteri Ekraf Dorong Blockchain Lindungi Hak Cipta

oleh -46 Dilihat
oleh
Menteri Ekraf Dorong Blockchain Lindungi Hak Cipta
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan keynote speech pada Indonesia Blockchain Week (IDBW) Summit 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta. (Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI), sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Ekraf yang menempatkan teknologi sebagai bagian dari strategi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Dalam kebijakan periode 2025–2029, inovasi berbasis teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), big data, blockchain, dan Internet of Things (IoT) masuk dalam agenda pengembangan ekonomi kreatif.

Pemanfaatan blockchain dinilai dapat membantu memberikan jejak digital yang lebih terukur terhadap kepemilikan dan penggunaan karya. Teknologi tersebut juga berpotensi mendukung proses pencatatan, pengelolaan, hingga pengembangan nilai ekonomi kekayaan intelektual.

Kementerian Ekraf sebelumnya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Infinity Accelerator 2026: IP as an Asset Class Edition. Program tersebut dirancang untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual menjadi aset yang dapat memiliki nilai ekonomi dan terhubung dengan pembiayaan secara sah serta teregulasi.

Dalam program itu, 10 startup Web3 dipilih untuk mengembangkan konsep Programmable IP, termasuk menghubungkan hak cipta, merek dagang, dan paten dengan teknologi blockchain. Tahapannya mencakup registrasi IP secara on-chain, pengembangan model bisnis, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan hak cipta tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai persoalan administratif. Kekayaan intelektual mulai diarahkan menjadi aset ekonomi yang dapat dikembangkan dan dimonetisasi oleh kreator.

Menteri Ekraf juga menekankan pentingnya menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. Pemerintah sebelumnya mencatat pencatatan hak cipta meningkat tajam, dari 5.973 permohonan pada 2015 menjadi 178.138 permohonan pada 2024. Namun, peningkatan jumlah pencatatan tersebut tetap harus diikuti penguatan perlindungan dan komersialisasi karya.

Di sisi lain, pemanfaatan blockchain membutuhkan tata kelola yang jelas. OJK menilai inovasi aset digital harus berjalan beriringan dengan keamanan serta perlindungan konsumen. Karena itu, pengembangan ekosistem IP berbasis teknologi perlu memastikan hak kreator tidak justru terabaikan dalam proses digitalisasi dan tokenisasi aset.

Kementerian Ekraf juga terus mendorong perlindungan karya di tengah perubahan teknologi digital. Upaya tersebut mencakup pengembangan teknologi perlindungan karya, termasuk inovasi smart file untuk mendukung perlindungan hak cipta dan distribusi musik digital.

Dengan demikian, blockchain diproyeksikan bukan sekadar teknologi finansial, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Tantangannya adalah memastikan inovasi tersebut benar-benar memberikan kepastian hak, manfaat ekonomi, dan perlindungan bagi kreator.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.