
JAKARTA, Garudasatunews.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa.
Penetapan status hukum ini diputuskan usai penyidik mengelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2026).
”Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” tegas Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers mendadak di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyidik juga telah menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa untuk mengamankan barang bukti.
Empat Modus Pemerasan Bupati Gowa
Polri membeberkan sedikitnya empat peristiwa pemerasan berulang yang diduga dilakukan tersangka sepanjang 2025–2026 :
1. Pungli Izin Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Memerintahkan Kadis Perkimtan meminta uang Rp1 juta–Rp1,5 juta per unit rumah dari pengembang. PT Royal Persada menyetor Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui sopir pribadi tersangka.
2. CSR Fiktif Indomaret Rp850 Juta: Minta setoran berkedok CSR sebesar Rp85 juta per gerai baru melalui orang kepercayaannya (HA). Uang yang terkumpul diduga dipakai membayar rumah pribadi tersangka di Waterfront Makassar dan membeli 1 unit Toyota Hiace.
3. Minta Diskon Rumah 70% & Kickback Ambulans: Minta rumah seharga Rp1,4 miliar hanya dibayar Rp420 juta sebagai syarat persetujuan site plan Perumahan Royal Spring. Pembayaran rumah tersebut ternyata bersumber dari kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinkes Gowa senilai Rp3,8 miliar dari PT API.
4. Pemerasan Sponsorship “Beautiful Malino”: Mewajibkan pihak Indomaret mentransfer Rp100 juta ke penyelenggara Beautiful Malino sebelum audiensi izin gerai dapat diproses.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Pihak Bareskrim Polri saat ini terus mendalami aliran dana lain yang diduga mengalir ke berbagai pihak. (Red-Garudasatunews)











