Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Rampung Tahun Ini

oleh -53 Dilihat
oleh
Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Rampung Tahun Ini
Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Rampung Tahun Ini
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop RI) Ferry Juliantono menyatakan pemerintah tengah mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam menjawab perkembangan sektor koperasi sekaligus memperkuat daya saingnya di tingkat nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ferry saat membuka Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Bakorwil IV Madura, Jalan Slamet Riyadi 1, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pelaku koperasi dari berbagai daerah, unsur pemerintah daerah, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam sambutannya, Ferry mengungkapkan pemerintah berharap proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dapat diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, regulasi baru diperlukan agar sistem hukum koperasi mampu mengakomodasi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

“Kami meminta doa dan dukungan agar proses pembentukan regulasi berupa Undang-Undang Perkoperasian dapat segera rampung, sehingga tahun ini kita memiliki undang-undang perkoperasian yang baru,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 1992 telah berlaku selama lebih dari tiga dekade sehingga dinilai memerlukan penyempurnaan. Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih relevan bagi perkembangan koperasi modern serta membuka ruang bagi peningkatan profesionalisme dan inovasi.

Ferry menilai keberadaan payung hukum yang lebih mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kelembagaan koperasi. Dengan regulasi yang lebih adaptif, koperasi diharapkan memiliki kemampuan lebih besar dalam menghadapi perubahan dunia usaha sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Selain membahas regulasi, Menkop juga menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak hanya diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, tetapi juga diproyeksikan menjadi bagian dari ekosistem pembinaan terhadap koperasi yang telah lebih dahulu beroperasi.

Menurut Ferry, pemerintah berupaya membangun sinergi antara KDMP dan koperasi yang sudah ada agar keduanya dapat berkembang secara beriringan tanpa saling menghambat. Ia menyebut penguatan kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Ke depan jangan khawatir, kami akan membangun ekosistem yang baik antara KDMP dan koperasi existing,” tegasnya.

Ferry juga menyampaikan optimisme terhadap masa depan gerakan koperasi di Indonesia. Ia menilai dukungan pemerintah terhadap sektor koperasi menjadi momentum untuk mengembalikan peran koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional berbasis gotong royong.

Pemerintah berharap pembaruan Undang-Undang Perkoperasian dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, meningkatkan tata kelola kelembagaan, serta memperkuat daya saing koperasi agar mampu berkembang secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih berlangsung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.