
BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Pria berinisial FYA tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Masyarakat sekitar mengaku sudah sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah pemukiman mereka,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Kamis (4/6/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,18 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FYA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan pengedar antarkota.
Saat ini, FYA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain terancam hukuman pidana berat, oknum tenaga pendidik ini juga menghadapi sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dari status kepegawaiannya.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama di atas tersangka.(frq)














