MPLS Surabaya Berakhir Kondusif Tanpa Laporan Pelanggaran

oleh -20 Dilihat
oleh
MPLS Surabaya Berakhir Kondusif Tanpa Laporan Pelanggaran
MPLS Surabaya Berakhir Kondusif Tanpa Laporan Pelanggaran
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan berakhir kondusif, aman, dan mengedepankan prinsip ramah anak. Hingga penutupan kegiatan pada Jumat (17/7/2026), Dispendik menyatakan tidak menerima laporan pelanggaran maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MPLS.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan hasil evaluasi selama sepekan menunjukkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh sekolah juga diminta memastikan setiap agenda MPLS berorientasi pada proses adaptasi peserta didik baru tanpa praktik yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Menurut Febrina, materi yang diberikan selama MPLS disusun untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, memahami sistem pembelajaran, tata tertib, budaya sekolah, serta membangun kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru.

“Siswa diarahkan agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif, sehingga memasuki proses pembelajaran dengan rasa aman, nyaman, dan percaya diri,” ujarnya.

Salah satu materi yang diberikan dalam MPLS adalah Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dibimbing oleh personel TNI. Dispendik menjelaskan pelibatan TNI dilakukan secara terbatas sesuai kompetensi yang dimiliki dalam memberikan pelatihan kedisiplinan. Materi tersebut, menurut Dispendik, hanya difokuskan pada pembentukan karakter disiplin dengan pendekatan edukatif serta tetap mengedepankan prinsip ramah anak.

Selain pembinaan kedisiplinan, peserta didik baru juga diperkenalkan dengan berbagai fasilitas sekolah, ruang belajar, tenaga pendidik, sistem pembelajaran, serta didorong membangun kemampuan berinteraksi dan berkolaborasi dengan teman sebaya sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan pendidikan.

Dispendik menegaskan seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS tanpa perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, intimidasi, atau bentuk perlakuan lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan peserta didik. Pengawasan dilakukan agar seluruh kegiatan tetap sejalan dengan ketentuan penyelenggaraan MPLS yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kemudian hari, masyarakat memiliki hak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan pelayanan pendidikan.

Mulai pekan depan, seluruh sekolah di Kota Surabaya dijadwalkan memasuki kegiatan belajar mengajar secara reguler. Dispendik berharap peserta didik baru telah memahami jadwal pelajaran, tata tertib, waktu belajar, waktu istirahat, serta budaya sekolah sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung efektif sejak hari pertama.

Dispendik Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pendidikan yang aman, inklusif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan MPLS juga diharapkan tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers yang menempatkan hak, martabat, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.