Media Daerah Tolak Royalti Terpusat, Dorong Skema B2B

oleh -29 Dilihat
oleh
Media Daerah Tolak Royalti Terpusat, Dorong Skema B2B
Tenggat waktu 17 Desember 2026 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi ekosistem pers nasional, khususnya bagi media-media di daerah.
banner 468x60

BANDUNG, Garudasatunews.id – Sejumlah pengelola media lokal mendorong penerapan skema bisnis Business-to-Business (B2B) murni dalam pengaturan kompensasi penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital. Skema negosiasi langsung antarpihak dinilai lebih transparan dan fleksibel dibandingkan penarikan serta distribusi royalti secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dorongan tersebut mengemuka di tengah wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Para pelaku media daerah mengingatkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan pola distribusi berita digital berpotensi mengganggu trafik pembaca, pendapatan iklan, hingga keberlangsungan ruang redaksi independen.

Skema B2B Dinilai Lebih Fleksibel

Dalam skema B2B murni, perusahaan pers dapat bernegosiasi dan menyepakati kontrak lisensi secara langsung dengan platform digital. Mekanisme ini memungkinkan penerbit menentukan nilai komersial kontennya berdasarkan kesepakatan, sekaligus membuka peluang pembayaran yang lebih cepat tanpa melalui rantai birokrasi tambahan.

Sebaliknya, sistem royalti terpusat melalui LMK dikhawatirkan menambah beban administrasi, menimbulkan persoalan transparansi distribusi, serta memperlambat penerimaan dana bagi perusahaan pers. Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian khusus bagi media daerah yang membutuhkan arus kas untuk membiayai operasional redaksi sehari-hari.

Ancaman terhadap Trafik dan Pendapatan Media

Selain persoalan royalti, pengelola media lokal menyoroti wacana kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita atau link tax. Kebijakan yang terlalu kaku dikhawatirkan membuat platform digital membatasi penayangan maupun pengindeksan berita dari penerbit lokal.

Padahal, distribusi melalui mesin pencari dan platform digital menjadi salah satu jalur penting bagi masyarakat untuk menemukan berita daerah. Penurunan trafik berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan iklan programatik maupun iklan mandiri yang menopang operasional media.

Situasi tersebut memunculkan persoalan mendasar: bagaimana melindungi hak ekonomi perusahaan pers tanpa menghambat distribusi informasi kepada publik? Perlindungan hak cipta dinilai perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan penerbit, platform digital, dan akses masyarakat terhadap informasi.

Media Lokal Membutuhkan Kepastian Kebijakan

Para pengelola media menilai, perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak cukup hanya berfokus pada mekanisme pembayaran kompensasi. Pemerintah juga perlu memperhitungkan risiko apabila aturan baru justru mendorong platform mengurangi distribusi berita, terutama dari penerbit kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya dan daya tawar.

Sebagai alternatif, skema B2B murni dinilai dapat memberikan ruang negosiasi yang lebih setara melalui kesepakatan komersial langsung. Pilihan lain adalah skema hibrida, yakni menggabungkan negosiasi langsung dengan mekanisme kolektif sukarela bagi penerbit yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat posisi tawar.

Namun, efektivitas setiap skema tetap bergantung pada transparansi kontrak, kejelasan perhitungan kompensasi, serta keseimbangan posisi antara perusahaan pers dan platform digital berskala besar.

Ujian bagi Revisi UU Hak Cipta

Perdebatan mengenai royalti karya jurnalistik menjadi ujian bagi penyusunan regulasi yang mampu melindungi hak ekonomi pers tanpa menciptakan hambatan baru dalam ekosistem digital. Media daerah membutuhkan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa akses pembaca dan distribusi berita tidak dikorbankan oleh kebijakan yang diterapkan.

Karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu melibatkan pemangku kepentingan secara terbuka, termasuk perusahaan pers lokal, organisasi profesi, pemerintah, dan penyedia platform digital. Tujuannya agar perlindungan karya jurnalistik berjalan seiring dengan keberlanjutan bisnis media serta hak masyarakat memperoleh informasi yang beragam dan tepercaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.