Mantan Ketua DPRD Ponorogo, Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Rp.3,6 Miliar.

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023–2026. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.

Berdasarkan hasil penyidikan, SN diduga memerintahkan FS untuk mengubah hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai appraisal tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.
“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” ujar Zulmar.

Perubahan nilai appraisal tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan karena SN tidak puas dengan nilai yang sebelumnya ditetapkan oleh KJPP.

Selain dugaan manipulasi nilai appraisal, Kejari Ponorogo juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima SN dari perkara tersebut.
“Kami masih menyelidiki apakah tersangka SN juga menerima fee dari pihak lain terkait kasus ini,” kata Zulmar.

Penyidikan, lanjutnya, masih terus berkembang. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun bertambahnya jumlah tersangka apabila ditemukan bukti baru.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama. FS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan besaran kerugian negara secara menyeluruh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.