MALANG, Garudasatunews.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak mantan kepala sekolah yang dilaporkan dalam perkara tersebut membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkembangan itu muncul setelah perkara dugaan kekerasan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kuasa hukum para korban membenarkan bahwa pihak terlapor mengajukan opsi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, usulan tersebut masih dibahas bersama para orang tua siswa yang menjadi korban.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa di lingkungan SMPN 18 Malang pada 24 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Malang Kota dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Dalam perkembangan penyelidikan, jumlah siswa yang melaporkan dugaan kekerasan bertambah. Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah anak yang disebut sebagai korban serta melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Perkara tersebut juga berkembang setelah laporan tambahan diajukan oleh enam siswa bersama orang tua masing-masing. Dengan bertambahnya laporan, kepolisian melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, korban, rekaman kamera pengawas, serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Malang sebelumnya mengidentifikasi sebanyak 20 siswa yang didampingi sebagai korban dugaan kekerasan. Data tersebut diperoleh melalui proses asesmen terhadap siswa dan orang tua.
Mantan kepala sekolah yang menjadi pihak terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukumnya menegaskan pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk membenarkan dugaan perbuatan yang dilaporkan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan hak semua pihak tetap dihormati.
Sementara itu, usulan restorative justice menjadi perhatian karena perkara menyangkut anak dan telah memasuki proses penyidikan. Mekanisme tersebut pada akhirnya tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku serta kesediaan dan kepentingan para pihak, termasuk korban dan keluarganya.
Kuasa hukum korban menyatakan pembahasan mengenai opsi tersebut masih dilakukan bersama orang tua siswa. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan terhadap kepentingan anak.
Kasus SMPN 18 Malang kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan, tetapi juga menguji bagaimana penyelesaian perkara yang melibatkan anak dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, kepastian hukum, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
(Red-Garudasatunews)













