Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

oleh -59 Dilihat
oleh
Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar
Sidang Korupsi Di ESDM digelar perdana di PN Tipikor Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima uang sekitar Rp4,09 miliar yang diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara ini, Aris didakwa bersama dua mantan pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya, yakni Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan hingga penandatanganan dokumen perizinan.

Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses perizinan. Jaksa menguraikan penerimaan itu antara lain melalui Ony Setiawan sebesar Rp1,501 miliar, Dewi Kurniawati Rp1,645 miliar, Hermawan atau PT Sinergi Kanda Rp400 juta, serta Ertika Dinawati Rp445 juta.

Jaksa menduga uang tersebut berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis, termasuk dokumen terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dalam dakwaan, penerimaan uang tersebut disebut bukan pungutan resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Aliran uang dan keterkaitannya dengan proses perizinan selanjutnya masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti di persidangan.

JPU menyatakan perkara tersebut akan terus didalami melalui pemeriksaan para saksi yang tercantum dalam berkas penyidikan. Persidangan diharapkan mengungkap bagaimana mekanisme pengurusan izin berjalan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dugaan aliran uang berkaitan dengan kewenangan para terdakwa.

Dari sisi pembelaan, kuasa hukum Aris, Habib Zaini, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Tim hukum memilih mengikuti proses pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan di persidangan.

“Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar,” kata Habib, seraya menegaskan pembuktian akan dilakukan melalui fakta-fakta persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perizinan pertambangan dan pemanfaatan air tanah. Namun, seluruh penerimaan dan peran masing-masing terdakwa masih berstatus sebagai materi dakwaan dan harus dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.

Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi untuk mengurai dugaan aliran uang, proses perizinan, serta peran masing-masing terdakwa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.