Mafia LPG Terbongkar, Modus Oplosan Rugikan Publik

oleh -37 Dilihat
oleh
Mafia LPG Terbongkar, Modus Oplosan Rugikan Publik
Kombes Pol. Rofiq saat melihat barang bukti penyuntikan gas LPG. (Foto: istimewa)
banner 468x60

BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Polresta Banyuwangi mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan di pasaran. Pengungkapan ini membuka indikasi adanya penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem distribusi energi bersubsidi.

Tiga pelaku utama yang diamankan yakni Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71), seluruhnya warga Kecamatan Bangorejo. Suhariyono diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus distributor, sementara Supardi menjadi eksekutor penyuntikan dan pemilik alat produksi. Guntoro bertugas sebagai pengangkut dalam proses distribusi ilegal tersebut. Dari hasil penyidikan, Suhariyono tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2018.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq, mengungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Muncar. Pelaku diketahui membeli LPG 3 Kg dari pangkalan dengan harga Rp19.000 hingga Rp22.000 per tabung.

Gas subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Bahkan, pelaku memasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring untuk menyamarkan produk seolah-olah resmi.

Perhitungan sementara menunjukkan keuntungan signifikan. Empat tabung LPG 3 Kg dengan total biaya sekitar Rp88.000 dapat diubah menjadi satu tabung LPG 12 Kg yang dijual hingga Rp180.000. Selisih harga ini menjadi indikasi kuat adanya praktik ekonomi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap Ramadan Harun Al Rasyid (43), pemilik pangkalan resmi LPG di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Pelaku diduga memanfaatkan kuota resmi untuk mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga lebih murah, sebelum mengoplos dan menjualnya kembali sebagai LPG non-subsidi.

Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan 184 tabung LPG 3 Kg, 36 tabung LPG 12 Kg, serta 4 tabung LPG 50 Kg, beserta alat injeksi, segel palsu, regulator, telepon genggam, dan kendaraan pengangkut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta. Polisi menilai ancaman hukuman tersebut masih relatif ringan dibanding dampak kerugian yang ditimbulkan, sehingga diharapkan majelis hakim dapat memberikan efek jera yang lebih tegas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.