Lurah Tambak Wedi Dicopot Usai Dugaan Jual Beli Stan SWK

oleh -16 Dilihat
oleh
Lurah Tambak Wedi Dicopot Usai Dugaan Jual Beli Stan SWK
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberhentikan Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi, Kamis (9/7/2026), menyusul munculnya laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Yusufian selanjutnya dipindahtugaskan sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo.

Pencopotan itu menjadi langkah evaluasi yang diambil Pemerintah Kota Surabaya setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku dimintai uang sebagai syarat untuk memperoleh stan di SWK Tambak Wedi. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan diarahkan untuk diproses melalui mekanisme hukum.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, seorang pejabat yang diberi amanah memimpin wilayah wajib memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan pelayanan yang adil. Menurutnya, apabila masyarakat tidak terlindungi, maka kepemimpinan di wilayah tersebut patut dievaluasi.

Kasus dugaan jual beli stan SWK Tambak Wedi, kata Eri, menjadi peringatan bagi seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, maupun pejabat lainnya agar tidak mengabaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini,” tegas Eri.

Eri mengungkapkan, laporan tersebut diterimanya langsung dari para pedagang. Berdasarkan pengaduan yang masuk, terdapat sekitar empat hingga lima pedagang yang mengaku dimintai uang sebesar Rp3 juta agar dapat menempati stan dan berjualan di kawasan SWK Tambak Wedi.

Menurutnya, terdapat pedagang yang mengaku tidak dapat berjualan karena tidak sanggup membayar, sementara sebagian lainnya mengaku membayar agar tetap memperoleh tempat usaha.

Atas laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memilih membawa persoalan itu ke ranah penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan para pelapor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Eri menyatakan terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang mengaku telah menyerahkan uang dengan pihak yang membantah menerima pembayaran. Karena itu, pembuktian dugaan tersebut dinilai harus dilakukan melalui proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

“Karena yang satu mengatakan membayar, ada buktinya, yang satunya mengatakan saya enggak nerima. Maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam Polres,” ujar Eri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan jual beli stan SWK Tambak Wedi. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.