Lora Cabul Bangkalan Ajukan Banding, Setelah di Vonis 12 tahun

oleh -46 Dilihat
oleh
IMG-20260827-WA0011
IMG-20260827-WA0011
banner 468x60

 

BANGKALAN, Garudasatunews.id — Perkara dugaan pencabulan terhadap santri di lingkungan Yayasan Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang menyeret dua tersangka, terus bergulir di ranah hukum dengan tahapan proses yang berbeda-beda.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, memastikan kedua perkara berjalan pada jalur yang berbeda. Terdakwa berinisial UF telah menerima putusan pengadilan, sementara rekan lainnya berinisial S masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

 

Pada pekan lalu, majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis terhadap UF: 12 tahun penjara sekaligus kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp81 juta. Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena UF mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

“Terdakwa UF minggu lalu sudah diputus PN Bangkalan, tapi belum inkrah karena masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” tegas Nizar, Rabu (26/8/2026). “Saat ini bandingnya sudah diajukan oleh yang bersangkutan, kami tinggal menunggu hasil putusan untuk selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

 

Sementara itu, perkara terhadap terdakwa berinisial S masih berjalan di ruang sidang PN Bangkalan hingga saat ini.

 

Terpisah, Fahri kuasa hukum UF pada tingkat pertama menyatakan tidak mengetahui perkembangan proses banding tersebut. Ia menjelaskan pendampingannya hanya berlaku di tingkat pengadilan pertama, dan untuk upaya banding UF telah mempercayakan kepada penasihat hukum yang baru. “Saya memang hanya mendampingi di tingkat pertama saja,” ujarnya singkat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.