
MALANG, Garudasatunews.id – Bea Cukai Malang terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) yang legal dan patuh regulasi. Langkah nyata ini dibuktikan dengan diterbitkannya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Samasta Jaya Calathea, sebuah pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pemberian izin resmi ini dipastikan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan ketat yang berlaku. Proses ini diawali dengan pemaparan proses bisnis komprehensif oleh manajemen perusahaan di Aula Bea Cukai Malang pada Senin (8/6/2026).
”Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam memberikan legalitas usaha bagi pengusaha barang kena cukai. Fokus kami adalah memastikan seluruh aktivitas operasional ke depan berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Dikutip Republika, Jumat (12/6/2026).
Dalam pemaparan tersebut, direksi PT Samasta Jaya Calathea menjabarkan secara rinci rencana strategis dan mekanisme operasional mereka. Paparan mencakup:
Mekanisme pengadaan bahan baku dan tahapan produksi.
Sistem pengendalian kualitas (quality control) dan pengelolaan persediaan.
Strategi pemasaran, jalur distribusi, hingga tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan.
Usai presentasi, tim evaluasi Bea Cukai Malang melakukan pendalaman materi melalui sesi diskusi dan tanya jawab interaktif guna menguji kesiapan aspek operasional perusahaan.
”Berdasarkan evaluasi menyeluruh, PT Samasta Jaya Calathea dinyatakan memenuhi standar. Karena itu, permohonan kami setujui dan NPPBKC resmi diterbitkan sebagai legalitas operasional pabrik,” tegas Johan.
Melalui legalitas ini, Bea Cukai Malang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib. Kehadiran industri legal di Sumberpucung ini diharapkan mampu menstimulasi ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi pembangunan publik.(red)















