Letjen TNI Widi Diduga Terlibat Korupsi Lahan Rp. 237 Miliar, Dipakai Bangun Kos-kosan Hingga Beli Alphard

oleh -63 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp.237 miliar pada Senin (27/7/2026). Empat terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

Selain Widi, tiga terdakwa lainnya yang turut diadili adalah:
1. Wisnu Kurniawan (Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro)
2. Kolonel Sjaiful Nursaid (Mantan Kakumdam IV/Diponegoro)
3. Suko Madyo Susilo (Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan)

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan secara kolaboratif oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda Pidana Militer. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (30/7/2026) untuk mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Mekanisme Koneksitas dan Jeratan Pasal :
Perkara ini diperiksa melalui mekanisme sidang koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan, sehingga seluruh terdakwa dapat diperiksa dalam satu proses peradilan yang terpadu.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat para terdakwa dengan:
Pasal 12B ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Duduk Perkara: Mark-Up Lahan hingga Dugaan TPPU
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) tersebut dibeli oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan serta penggelembungan harga (mark-up). Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.

Pengakuan Aliran Dana Rp21 Miliar :
Nama Letjen TNI Widi Prasetijono sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan perkara TPPU terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar yang mengalir ke rekening dua orang adik Widi.

Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyokong pembangunan dua unit rumah kos di Kota Semarang serta pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang TPPU pada 6 Juli 2026 lalu, Widi tidak menampik adanya penerimaan dana yang bersumber dari hasil penjualan lahan Carui tersebut.

“Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu,” ungkap Widi di hadapan majelis hakim saat itu.
Persidangan perkara koneksitas ini masih berada pada tahap awal. Kesempatan mengajukan eksepsi yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa akan menjadi penentu langkah dan tahapan pembuktian selanjutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.