LBH PMII Jatim Desak Kepastian Ambang Batas Parlemen

oleh -36 Dilihat
oleh
LBH PMII Jatim Desak Kepastian Ambang Batas Parlemen
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur meluncurkan policy brief terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pengawalan terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 sekaligus mendorong DPR RI segera merumuskan ketentuan baru untuk Pemilu 2029.

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham menilai penentuan ambang batas parlemen tidak semestinya hanya ditentukan melalui tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, diperlukan rumusan baku ilmiah agar besaran ambang batas memiliki dasar yang objektif, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik.

“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujar Roy, Minggu (20/9/2026).

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dinilai menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengambil langkah legislasi. Dalam pandangan LBH PMII Jatim, putusan tersebut memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum (legal policy) mengenai ambang batas parlemen dengan tetap memperhatikan parameter konstitusional dan prinsip demokrasi.

Sorotan LBH PMII Jatim tidak semata tertuju pada besaran angka ambang batas, termasuk wacana 5 persen yang muncul dalam pembahasan politik. Persoalan yang dianggap lebih mendasar adalah bagaimana angka tersebut ditentukan serta apa dasar ilmiah yang digunakan.

Penentuan ambang batas, menurut LBH PMII Jatim, perlu dapat menjelaskan hubungan antara persentase suara yang diperoleh partai politik dengan representasi suara tersebut dalam perolehan kursi di DPR.

Aspek tersebut menjadi penting karena perubahan ambang batas berimplikasi terhadap proses konversi suara pemilih menjadi kursi parlemen. Sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain representasi politik, proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Roy menyatakan PMII memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, dan kritik konstruktif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong kepastian hukum serta perlindungan hak politik warga negara.

Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim menegaskan pengawalan terhadap ambang batas parlemen tidak diarahkan hanya pada perdebatan mengenai angka. Fokusnya adalah memastikan proses pembentukan norma baru memiliki dasar yang jelas dan tetap berada dalam koridor konstitusi.

LBH PMII Jatim juga menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mereka mendorong DPR RI segera menggunakan ruang legal policy untuk merumuskan ketentuan ambang batas parlemen yang dapat memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2029.

Menurut LBH PMII Jatim, aturan tersebut perlu dibangun melalui dasar yang objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan hak politik serta representasi masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.