KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar

oleh -84 Dilihat
oleh
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) atas skandal penetapan suku bunga yang merugikan masyarakat luas.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan penetapan suku bunga yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026), dengan total denda akumulatif mencapai Rp755 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu sanksi terbesar sepanjang penanganan perkara persaingan usaha, mengingat jumlah entitas yang terlibat hampir menyentuh seratus perusahaan.

Majelis Komisi yang diketuai Rhido Jusmadi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para perusahaan dinilai secara sistematis melakukan kesepakatan penetapan bunga yang berpotensi menekan konsumen serta menghambat mekanisme pasar yang sehat.

“Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Putusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian investigasi panjang yang menyoroti dugaan praktik kartel bunga di industri keuangan digital. KPPU menilai kesepakatan antar pelaku usaha telah menciptakan struktur pasar yang tidak kompetitif dan merugikan debitur.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menetapkan dua poin utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah melanggar ketentuan persaingan usaha, serta menghukum mereka membayar denda total Rp755 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara.

Meski vonis telah dijatuhkan, hingga kini rincian identitas 97 perusahaan yang dikenai sanksi belum dipublikasikan secara lengkap. Mekanisme pembayaran denda serta potensi upaya hukum lanjutan dari para terlapor juga masih menjadi sorotan publik.

Langkah tegas KPPU ini diproyeksikan akan mengubah lanskap industri pinjaman online di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.