KPK Usut Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261105-WA0025

JAKARTA, Garudasatunews.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik manipulasi pembayaran cukai rokok yang diduga melibatkan PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan melalui penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan praktik penyimpangan pembayaran cukai tersebut telah terjadi sejak 2010.

“Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik korupsi cukai rokok tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2010 hingga 2026.

Dalam perkara ini, PT Djarum diduga menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan cara memecah produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi.

Melalui skema tersebut, pembayaran cukai diduga dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan terafiliasi sehingga tarif cukai yang dibayarkan lebih rendah. Praktik ini disinyalir mengakibatkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak optimal.

Bahkan, berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Untuk mendalami perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan rokok tersebut.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Sementara dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, KPK turut menyita uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK sebelumnya mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK menerbitkan dua sprindik untuk mengembangkan perkara tersebut.

Sprindik pertama menetapkan Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada Agustus 2026 saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan periode 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar. Uang tersebut disebut diberikan oleh pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, sprindik lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya yang bernama Alex.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.