KPK Uji Konsistensi Desa Antikorupsi Sukojati

oleh -64 Dilihat
oleh
KPK Uji Konsistensi Desa Antikorupsi Sukojati
KPK lakukn monitoring di Desa Sukojati sebagai Desa anti korupsi.
banner 468x60

BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang sejak 2022 menyandang status Desa Percontohan Antikorupsi. Evaluasi ini menguji konsistensi implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini diklaim berjalan.

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menyatakan penilaian dilakukan untuk memastikan desa tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi juga menjalankan praktik antikorupsi secara berkelanjutan.

“Evaluasi ini untuk memastikan komitmen desa tetap berjalan, bukan hanya saat penetapan, tetapi juga dalam praktik sehari-hari,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Tim KPK, didampingi Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, melakukan verifikasi langsung mulai dari paparan pemerintah desa, testimoni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengecekan lapangan. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara laporan administratif dan kondisi riil.

KPK menyebut terdapat lima indikator utama dalam penilaian, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola. Dari hasil sementara, Desa Sukojati dinilai masih berada dalam koridor yang ditetapkan, meski evaluasi lanjutan tetap akan dilakukan.

Namun, KPK juga menyoroti bahwa banyak desa binaan lainnya tidak mampu menjaga konsistensi setelah mendapatkan predikat serupa. Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa status Desa Antikorupsi berpotensi hanya menjadi simbol tanpa pengawasan berkelanjutan.

Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, menegaskan pentingnya keberlanjutan dokumentasi dan keterbukaan informasi publik. Ia menyebut Desa Sukojati relatif lebih disiplin dibanding desa lain yang cenderung abai dalam pembaruan data.

Di sisi lain, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperluas program Desa Antikorupsi ke tingkat kecamatan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari ketimpangan penerapan tata kelola bersih antarwilayah.

Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, mengakui masih terdapat kekurangan dalam implementasi program. Namun, pihaknya mengklaim terus mengedepankan transparansi, termasuk publikasi anggaran dan program desa melalui kanal resmi.

Inspektorat Banyuwangi memastikan pengawasan terhadap desa tidak berhenti pada penilaian KPK semata. Pemerintah daerah mengklaim terus melakukan pendampingan untuk menjaga standar tata kelola tetap berjalan.

Meski mendapat apresiasi, hasil monev ini belum menjadi jaminan keberlanjutan status Desa Antikorupsi. KPK dijadwalkan kembali melakukan evaluasi lanjutan pada tahun depan untuk memastikan apakah komitmen tersebut benar-benar terjaga atau justru mengalami penurunan kualitas implementasi. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.