JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.
Menurut KPK, barang bukti itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendalami peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Langkah penyidikan tersebut menjadi bagian penting karena bukti elektronik dan dokumen yang ditemukan berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan antara proses pengurusan HGB, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, substansi dan keterkaitan masing-masing barang bukti masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen terkait keuangan perusahaan dan PT KCJA, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelum menggeledah rumah Lampri dan kantor Summarecon, penyidik KPK pada 17 September 2026 telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK kini masih menelusuri keterkaitan dokumen dan barang bukti elektronik untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga sebelumnya menegaskan bahwa ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan pada 17 September 2026.
(Red-Garudasatunews)














