KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Amankan Bukti Proyek

oleh -392 Dilihat
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Amankan Bukti Proyek
Tampak mobil penyidik KPK terparkir di halaman Balaikota Madiun.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk mengamankan bukti dugaan korupsi terkait pemerasan fee proyek dan dana CSR, menyusul penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka periode 2019–2024 dan 2025–2030.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menyita dokumen surat, berkas elektronik, dan barang bukti terkait pengadaan barang dan jasa serta aliran dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Penggeledahan juga menyasar Kantor Dinas Pendidikan, DPMPTSP, serta rumah pribadi Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, untuk mencari bukti tambahan, termasuk uang tunai dan data elektronik.

Kasus ini menjerat Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan Rochim sebagai tersangka utama. Mereka diduga memeras jatah dari setiap proyek pengadaan dan memanipulasi dana CSR. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No.20/2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 terkait pemerasan, serta Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU No.20/2021 terkait gratifikasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.