MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026), dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Pada saat penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara dugaan suap HGB yang sedang disidik.
Penggeledahan di Mojokerto menjadi perhatian karena kantor tersebut dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. KPK membenarkan informasi bahwa Yetty merupakan istri Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. Hubungan tersebut, bagaimanapun, tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Yetty dalam perkara.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah amplop berisi uang yang menurut keterangan penyidik diduga merupakan uang yang diterima dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelum menyasar Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri. Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang menelusuri bukti dari berbagai lokasi untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Bagi publik, temuan amplop berisi uang di kantor pertanahan menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses penyidikan. KPK masih harus mengungkap asal-usul uang, pihak pemberi maupun penerima, serta kaitannya dengan layanan pertanahan yang dimaksud. Sampai proses hukum berjalan, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Red-Garudasatunews)
















