KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Temukan Amplop Berisi Uang

oleh -33 Dilihat
oleh
KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Temukan Amplop Berisi Uang
KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik KPK belum mengungkap barang atau dokumen yang diamankan, namun penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan.
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut dan menyatakan proses hukum masih terus berjalan.

Dalam perkembangan pada Kamis (24/9/2026), KPK mengungkap hasil penggeledahan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, ditemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

KPK belum mengungkap nominal uang yang ditemukan. Budi mengatakan uang tersebut masih berada di dalam amplop dan akan dihitung terlebih dahulu oleh penyidik untuk memastikan jumlah serta relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan. KPK perlu menguji asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kaitannya dengan layanan pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.

Penggeledahan di Mojokerto merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.

KPK juga menduga terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri dokumen, alat bukti elektronik, aliran uang, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain.

Setelah penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto, KPK pada Kamis (24/9/2026) melanjutkan upaya pencarian alat bukti ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kegiatan tersebut menunjukkan penyidikan masih berkembang dan belum berhenti pada lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

KPK menyatakan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sesuai proses hukum. Sementara itu, seluruh temuan dalam penggeledahan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum dapat ditarik sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.