KPK Dalami TPPU Ponorogo

oleh -30 Dilihat
oleh
KPK Dalami TPPU Ponorogo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pengembangan perkara tersebut memunculkan indikasi adanya pihak lain yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus korupsi berjamaah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami aliran dana dan dugaan praktik pencucian uang dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPU.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi saat dikonfirmasi terkait kemungkinan munculnya tersangka tambahan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan, pada Senin (18/5/2026). Penggeledahan tersebut disebut bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, ya Mas,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).

Namun hingga kini, KPK belum membuka secara rinci barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut maupun kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto dari pihak swasta rekanan rumah sakit.

Perkara yang menjerat Sugiri kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan jaksa, Sugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,4 miliar terkait kepentingan mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi sebanyak 28 kali selama periode 2021 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp5,57 miliar.

Pengembangan penyidikan TPPU yang kini dilakukan KPK dinilai menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran dana, aset, hingga pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.