Koruptor Tak Lagi Takut Hukum, MUI : OTT Di Mana-Mana Bukan Tanda Sukses, Tapi Cerminan Kegagalan Beri Efek Jera.!

oleh -34 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh lagi terjebak dalam perdebatan dikotomi antara memilih hukuman mati atau pemiskinan koruptor. Kedua instrumen hukum tersebut dinilai harus diterapkan secara beriringan demi menghadirkan efek jera yang nyata.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai maraknya penangkapan pejabat publik belakangan ini bukanlah simbol keberhasilan, melainkan indikator melemahnya sistem pencegahan dan lunturnya efek jera dari regulasi saat ini.
“Penangkapan yang masif itu bukan indikator keberhasilan, melainkan cermin kegagalan pencegahan. Ini membuktikan pelaku tidak takut dan tidak jera,” tegas Cholil Dalam Keterangan Tertulis, Jum’at (7/8/2026).

Merespons polemik publik yang kerap mempertentangkan eksekusi mati dan penyitaan aset, MUI menekankan pentingnya sinergi kedua langkah hukum tersebut :
– Pemiskinan Koruptor: Negara wajib menyita seluruh aset hasil korupsi guna mengembalikan hak rakyat serta memastikan keluarga maupun keturunan pelaku tidak menikmati kekayaan haram tersebut.
– Hukuman Mati : Relevan diterapkan pada kasus korupsi skala besar yang berdampak sistemik, seperti hancurnya perekonomian nasional, mangkraknya pembangunan, hingga mencetuskan kemiskinan ekstrem.

“Tidak perlu dikotomi. Jika aset disita, kekayaan negara kembali. Jika kejahatannya merusak sistem negara, hukuman mati layak dijatuhkan. Dua-duanya harus berjalan sejajar,” ujar ulama asal Madura tersebut.

Soroti RUU Perampasan Aset dan Hak Ta’zir Negara :
Dalam kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menyayangkan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, regulasi ini menjadi kunci utama mematahkan motif dasar koruptor, yakni ketamakan dan ketakutan akan kemiskinan.

Ditengah ancaman dinamika krisis ekonomi global, MUI mendorong pemerintah mengoptimalkan kewenangan ta’zir—hak prerogatif pemerintah untuk menetapkan sanksi tegas demi melindungi kemaslahatan umum.

Mengingat Indonesia memiliki rekam jejak penerapan pidana mati pada kasus narkotika dan terorisme, Kiai Cholil menegaskan bahwa sanksi serupa untuk koruptor tingkat tinggi bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.

“Indonesia tidak asing dengan hukuman mati. Kita sudah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja, instrumen ini belum pernah menyasar kejahatan korupsi,” pungkas Ketua Badan Pengurus DSN-MUI tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.