Korupsi Dana Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

“Tersangka CA diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan anggaran perusahaan yang fiktif serta tidak sesuai peruntukan sepanjang periode 2016 hingga 2024,” ujar Punia dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.

Anggaran Pakan Satwa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi :

Punia menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah memerintahkan staf bagian keuangan (Accounting and Finance) untuk mencairkan anggaran dan menyusun laporan operasional rekayasa.

Mirisnya, dari total kerugian negara Rp10,2 miliar tersebut, sebanyak Rp7,4 miliar di antaranya mengalir langsung ke kantong pribadi tersangka.

“Dari total Rp10 miliar lebih itu, sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk membeli pakan satwa,” tegas Punia.

Dampak Kerusakan Fasilitas dan Kesehatan Satwa

Dampak dari penyelewengan dana ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melumpuhkan tata kelola KBS. Penyidik menemukan bahwa dugaan korupsi ini berimbas langsung pada terbengkalainya fasilitas, stagnasi pengembangan wahana, hingga memburuknya kesehatan satwa yang berujung pada tingginya angka kematian satwa.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya pada Februari 2026, tim penyidik Kejati Jatim telah menggeledah sejumlah ruangan strategis di KBS, termasuk ruang direksi, bagian keuangan, dan arsip. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita empat kontainer dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop. (Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.