Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kota Diringkus

oleh -24 Dilihat
oleh
Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kota Diringkus
Komplotan spesialis pencuri kabel travo PLN digiring masuk ke ruang tahanan Polres Gresik usai menjalani pemeriksaan.
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Aparat Satreskrim Polres Gresik membongkar jaringan pencurian kabel trafo milik PLN yang beroperasi lintas kota di Jawa Timur. Lima pelaku yang diduga bagian dari komplotan residivis diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin dini hari (6/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait pencurian kabel trafo di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Kasus tersebut bermula dari insiden pemadaman listrik mendadak pada Selasa (24/2) di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, yang kemudian terungkap sebagai aksi pemotongan kabel distribusi 20 KV.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyebut pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan intensif tim Resmob yang menelusuri pola pergerakan pelaku hingga lintas daerah. Namun, aksi komplotan ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur vital kelistrikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan peralatan berat seperti gunting besi untuk memotong kabel trafo tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp14 juta serta gangguan layanan listrik.

Tim Resmob akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Ngawi dan melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo. Kelima tersangka ditangkap di Hotel Nuansa tanpa perlawanan.

Mereka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025, mengindikasikan potensi celah dalam sistem pembinaan dan pengawasan pasca-pemidanaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan ini tergolong aktif, dengan catatan aksi di 9 lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta 1 lokasi di Bangkalan. Pola operasi yang masif ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam pencurian kabel infrastruktur publik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.