Komisi E DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Ponorogo

oleh -28 Dilihat
oleh
Komisi E DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Ponorogo
Suli Daim saat melakukan sidak di SMAN 1 Ponorogo.
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Ponorogo, Jumat (26/6/2026), menyusul polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi yang menjadi perhatian publik.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak sekolah terkait sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses seleksi peserta didik baru.

Suli menegaskan, kedatangannya tidak bertujuan menyimpulkan benar atau tidaknya informasi yang beredar. Menurutnya, berbagai isu yang muncul harus diverifikasi secara langsung agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami datang untuk mengonfirmasi berbagai isu yang berkembang. Informasi yang masih berupa cerita dan dugaan tentu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah,” kata Suli.

Dalam pertemuan itu, Komisi E DPRD Jatim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi jalur prestasi yang menjadi sorotan sejumlah wali murid. Menurut Suli, pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada regulasi, kuota, serta bobot penilaian yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat prestasi tidak serta-merta menjamin seorang calon murid diterima di sekolah tujuan. Seleksi tetap dilakukan melalui proses pemeringkatan berdasarkan kualitas prestasi, tingkat kejuaraan, dan kuota yang tersedia.

“Prestasi menjadi salah satu indikator, tetapi tetap ada sistem bobot dan kuota. Jika sama-sama memiliki prestasi tingkat nasional, maka penilaian akan melihat capaian masing-masing, termasuk peringkat atau posisi juaranya,” ujarnya.

Suli mengakui dalam pelaksanaannya sekolah dimungkinkan memiliki sejumlah pertimbangan lain terhadap peserta didik. Namun, seluruh proses penerimaan harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.

Selain meminta penjelasan terkait mekanisme seleksi, Komisi E DPRD Jatim juga meminta keterangan komprehensif mengenai seluruh isu yang telah menjadi konsumsi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Suli menyebut pihak SMAN 1 Ponorogo menyatakan seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Kepala sekolah menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB jalur prestasi nonakademik di SMAN 1 Ponorogo mendapat sorotan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi proses seleksi setelah muncul dugaan adanya calon peserta didik yang diterima melalui kategori juara harapan yang dinilai tidak tercantum dalam petunjuk teknis.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak SMAN 1 Ponorogo sebelumnya menjelaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak hanya mempertimbangkan capaian prestasi peserta, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pengembangan potensi dan pembinaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.