Kepal BGN Sudaryono : Pecat 261 Pegawai Termasuk 37 Tenaga Ahli, Hingga 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

oleh -60 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Badan Gizi Nasional telah menutup secara permanen 833 dapur hingga Senin (27/7/2026) dalam program Maka Bergizi Gratis. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala BGN Sudaryono.
Secara rinci Sudaryono mengungkapkan dapur yang ditutup tersebut terdiri dari 98 dapur di wilayah I Sumatra, 311 dapur di wilayah II Jawa dan Madura, dan wilayah III sebanyak 424 dapur. Dia menegaskan bahwa dapur MBG yang ditutup permanen tersebut tidak akan dibayar oleh pemerintah.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya, dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah *suspend* karena pelanggaran,” katanya saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ada beberapa alasan yang menyebabkan dapur-dapur tersebut ditutup. Sudaryono menekankan alasan utamanya adalah persoalan higienis.

“Jadi dapur di suspend terkait higienis., keracunan, kualitas tidak memenuhi standar dan tidak baik,” ujarnya.

Selain itu Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengambil langkah tegas dalam melakukan pembenahan internal. Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN serta pemrosesan sanksi disiplin bagi 48 Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami melakukan pembersihan internal. Pegawai yang terbukti melanggar resmi kami berikan sanksi. Kami memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai operasional dan 37 tenaga ahli,” tegas Sudaryono.

Pelanggaran Berat ASN Terancam Dipecat :
Selain penindakan terhadap pegawai non-ASN, BGN saat ini tengah memproses sanksi disiplin bagi 48 pegawai berstatus ASN dan PPPK. Berdasarkan hasil investigasi internal, tingkat pelanggaran dikategorikan sebagai berikut :
– Sanksi Berat (9 Orang): Terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).
– Sanksi Ringan hingga Sedang (39 Orang): BGN menyiapkan sanksi berupa mutasi, demosi jabatan, pemotongan tunjangan, hingga peringatan tertulis.

Sudaryono mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam dan mencederai integritas instansi, mulai dari indikasi keterlibatan dalam judi online (judol), tindakan indisipliner, hingga dugaan penyelewengan dana.

Mengenai dugaan penyelewengan anggaran, Kepala BGN menegaskan bahwa tindakan penyimpangan sekecil apa pun sangat mudah terdeteksi. Menurutnya, era keterbukaan informasi dan sistem aduan masyarakat saat ini sangat membantu proses pengawasan internal.

“Jangan mengira penyimpangan dana dalam jumlah kecil tidak akan ketahuan. Saat ini akses informasi sangat terbuka. Begitu ada laporan masuk bahkan via pesan singkat langsung kami investigasi. Jika terbukti dan yang bersangkutan mengaku, tidak ada toleransi,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta integritas seluruh personel di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam menjalankan tugas pelayanannya kepada masyarakat.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.