JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) periode 2024–2026. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar memiliki peluang lebih besar kembali memasuki pasar kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan atau mengalihkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Menurut Darmawansyah, peningkatan keterampilan tidak hanya dibutuhkan untuk memperkuat daya saing pencari kerja, tetapi juga membuka akses terhadap peluang wirausaha bagi mereka yang belum kembali memperoleh pekerjaan.
Program tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024 hingga 2026. Calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti status PHK.
Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, maupun surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
Kemnaker juga membuka mekanisme alternatif bagi calon peserta yang dalam kondisi tertentu tidak dapat memenuhi dokumen tersebut. Mereka dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai sesuai ketentuan.
Untuk pendaftaran perorangan, calon peserta harus mengakses portal resmi SkillHub Kemnaker. Peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, mengisi data yang diperlukan, kemudian mengunggah KTP serta dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti.
Dokumen yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh penyelenggara. Calon peserta juga harus mengikuti wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, Kemnaker memberikan ruang pendaftaran secara berkelompok. Pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan program pelatihan vokasi tersebut menyasar hingga 50 ribu pekerja terdampak PHK. Program dilaksanakan melalui 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan durasi pelatihan lima hari atau total 40 jam pelajaran.
Pilihan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program, antara lain pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, perawatan AC, pemasangan kaca film hingga instalasi hidroponik.
Peserta program juga memperoleh sejumlah fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menyelesaikan program, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program pelatihan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong pekerja terdampak PHK kembali produktif. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesesuaian kompetensi yang diberikan dengan kebutuhan riil pasar kerja dan kemampuan program menjembatani peserta menuju lapangan pekerjaan maupun usaha mandiri.
Informasi pendaftaran serta pilihan program pelatihan dapat diperoleh melalui portal resmi SkillHub Kemnaker.
(Red-Garudasatunews)














