Kementan Bongkar Dugaan Mafia Beras: Satu Grup Perusahaan Diduga Keruk Hingga Rp.2 Triliun per Bulan,

oleh -29 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar dugaan praktik mafia dalam tata niaga beras nasional yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, peredaran beras premium tak berstandar hingga permaianan harga beras fortifikasi berpotensi memicu kerugian konsumen dengan total mencapai ratusan triliun rupiah.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, sebanyak 85,56% sampel beras premium yang diperiksa terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75% (atau setara 12,2 juta ton) diperkirakan melanggar standar mutu dan tergolong bentuk penipuan terhadap konsumen.

Kerugian akibat ketidaksesuaian mutu beras premium ini diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Tak berhenti di situ, temuan Kementan memperlihatkan adanya indikasi satu grup perusahaan yang mampu meraup profit tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik kecurangan kualitas beras serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran.

Ketimpangan Rantai Pasok – Petani Hanya Dapat Rp1,87 Juta, Penggilingan Besar Kuasai Pasar : Meski pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025 dan mendorong nilai produksi padi nasional hingga Rp537 triliun (34,69 juta ton beras), distribusi nilai ekonomi di lapangan dinilai sangat timpang :

– Petani: Hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari total alokasi nilai Rp215 triliun.
– Pelaku Penggilingan Besar (Rice Milling Unit/RMU): Menikmati porsi terbesar hingga Rp259 triliun.

Ketimpangan juga terlihat dari penguasaan pasokan gabah nasional. Dari total 65 juta ton gabah per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai 40% pasokan (sekitar 25 juta ton). Jumlah penguasaan ini setara dengan gabungan serapan 161.401 penggilingan skala kecil.

Pangkas Rantai Distribusi Lewat Koperasi Desa Merah Putih :
Panjangnya rantai distribusi beras mulai dari pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, grosir, hingga pengecer diperkirakan menciptakan margin bagi perantara hingga Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemangkasan rantai pasok melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menghubungkan petani secara langsung ke konsumen. Skema ini diproyeksikan mampu mengembalikan margin yang lebih adil bagi petani dan masyarakat hingga Rp50 triliun.

Selain beras premium, pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 menemukan kecurangan signifikan pada beras fortifikasi :
– 12 dari 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
– Rata-rata harga beras fortifikasi tak berstandar tersebut dijual hingga Rp22.665/kg, jauh melampaui HET beras premium (Rp14.900/kg).
– Biaya tambahan produksi fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp700 – Rp1.000 per kilogram.

Jika 30% konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi yang bermasalah ini, potensi kerugian konsumen diperkirakan menambah beban sebesar Rp71,9 triliun per tahun.

Langkah Tegas Pemerintah
Mentan Amran menegaskan bahwa pencapaian swasembada beras dan penghentian impor beras selama dua tahun terakhir seharusnya menutup celah pasar. Pemerintah berencana segera mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang melanggar standar sekaligus mencabut izin usahanya.

Pemerintah juga mengimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia beras hingga ke akarnya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap penimbunan dan permainan harga di lapangan.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.