MAKKAH, Garudasatunews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memaksimalkan skema Murur dan Tanazul serta memperketat syarat istithaah kesehatan guna memprioritaskan perlindungan jemaah lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) pada penyelenggaraan Haji 1447 H/2026.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, saat menghadiri forum Saudi–Indonesian Umrah Co. Exchange di Makkah, Senin (16/2/2026). Langkah tersebut menjadi respons atas dominasi kelompok rentan dalam demografi jemaah haji Indonesia setiap tahun.
“Perlindungan jemaah, khususnya lansia dan risti, adalah prioritas utama kami pada penyelenggaraan haji tahun ini,” tegasnya.
Menhaj menekankan penguatan istithaah kesehatan sebagai fondasi keselamatan. Pemerintah menerapkan skrining kesehatan lebih ketat, pengawasan komorbid, serta edukasi kebugaran sebelum keberangkatan. Syarat kesehatan tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen penyelamatan jiwa.
“Istithaah kesehatan adalah fondasi utama. Jemaah yang berangkat harus benar-benar siap secara fisik dan memahami risiko perjalanan ibadah,” ujarnya.
Selama di Arab Saudi, Kemenhaj mengoptimalkan skema Murur dan Tanazul. Murur memungkinkan jemaah lansia dan risti tetap berada di dalam bus saat melintasi Muzdalifah tanpa turun, sehingga mengurangi kelelahan ekstrem. Sementara Tanazul memberi opsi kembali lebih awal ke hotel setelah melontar jumrah guna mengurangi kepadatan di Mina.
“Murur dan Tanazul bukan hanya solusi teknis, tetapi bentuk keberpihakan pada jemaah rentan. Ibadah harus sah sekaligus aman dan manusiawi,” tegas Gus Irfan.
Kemenhaj juga mengedepankan pendekatan preventif melalui integrasi pengawasan kesehatan lintas negara dan koordinasi teknis di lapangan. Langkah ini ditargetkan menekan angka kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci serta meningkatkan kualitas pelayanan haji Indonesia secara keseluruhan.
(Red-Garudasatunews)














