PURWAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah lembaga itu terbukti melakukan pemalsuan data terkait pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji, serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Keputusan ini sekaligus melarang KBIHU Al-Fatah menyelenggarakan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa sanksi diberikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Menurut Puji, pelanggaran yang dilakukan KBIHU Al-Fatah tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian data dam dan badal haji, tetapi juga pungutan biaya bimbingan yang melampaui ketentuan resmi. Dengan pencabutan izin tersebut, lembaga itu diwajibkan mengembalikan seluruh hak jemaah yang masih berada dalam bimbingannya pada tahun berjalan.
Dugaan Penyimpangan Dana Dam dan Badal Haji
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Kemenhaj setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji jemaah asal Purwakarta pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dalam pendalaman awal yang diumumkan Kemenhaj pada September 2026, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk pembayaran dam melalui program resmi Pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, pembayaran melalui mekanisme tersebut tercatat hanya dilakukan untuk 10 jemaah.
Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR. Perbedaan mekanisme dan nominal pembayaran itu menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh pihak berwenang.
Selain itu, Kemenhaj sebelumnya juga mendalami dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan badal haji. Ketua KBIHU Al-Fatah disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaannya kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.
Selisih biaya tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diperiksa. Namun, informasi mengenai temuan awal itu perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan administratif yang menjadi dasar pencabutan izin.
Hak Jemaah Menjadi Perhatian
Pencabutan izin KBIHU Al-Fatah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga yang memberikan layanan bimbingan ibadah haji dan umrah. Jemaah perlu memperoleh informasi transparan mengenai biaya, mekanisme pembayaran dam, serta pelaksanaan badal haji agar dapat memastikan layanan yang diterima sesuai ketentuan.
Pengembalian hak jemaah menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setelah sanksi dijatuhkan. Pelaksanaan kewajiban tersebut perlu diawasi agar jemaah yang terdampak memperoleh kepastian mengenai dana maupun layanan yang menjadi hak mereka.
Di sisi lain, dugaan yang berpotensi mengandung unsur pidana harus ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Pencabutan izin merupakan sanksi administratif dan tidak dengan sendirinya menggantikan proses hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola layanan haji harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah. Pengawasan yang efektif diperlukan agar dana yang dipercayakan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan pelaksanaan ibadah berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)












