SURABAYA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kematian seorang anak penyandang disabilitas yang diduga mengalami kekerasan di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Penerimaan SPDP menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut peristiwa yang menewaskan korban berusia 10 tahun tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas dan melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur. Penanganannya memerlukan penyelidikan menyeluruh, sekaligus penerapan ketentuan hukum yang mengedepankan perlindungan anak.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang diberitakan sebelumnya, polisi masih mendalami peran anak-anak yang diduga terlibat. Penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan psikologis, asesmen sosial, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Korban ditemukan dalam kondisi kritis di sekitar rumahnya di kawasan Rungkut sebelum dibawa ke rumah sakit. Nyawa korban tidak tertolong.
Dugaan keterlibatan anak-anak dalam peristiwa ini membuat penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati. Identitas anak yang diduga terlibat perlu dilindungi, sementara proses pemeriksaan harus tetap objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan dan Perlindungan Anak Jadi Perhatian
Dalam mengusut kasus ini, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap keterangan saksi, bukti yang ditemukan, serta hasil pemeriksaan forensik dianalisis secara menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk mengungkap penyebab kematian korban dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan fakta hukum.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak yang diduga terlibat juga menjadi aspek penting. Proses penanganan harus mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan hasil asesmen dari pihak profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dari risiko kekerasan dan perundungan. Pengawasan lingkungan, kepedulian masyarakat, serta respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap anak perlu menjadi perhatian bersama.
Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjunjung tinggi hak seluruh anak yang terkait dalam perkara tersebut.
(Red-Garudasatunews)
















